IDNNews.id, Batam – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarnya menangkap terpidana yang belum menjalankan hukuman.
Berdasarkan sumber yang bisa dipercaya, dikabarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Kejagung di kawasan Bengkong, Batam pada Jumat (8/1/2021) pagi.

“Iya benar, kabarnya ada penangkaoan buronan Kejagung di Batam. Namun kita belum tahu berapa orang yang diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan tersebut berawal dari telah putusnya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap 5 terpidana. Namun hingga kini belum dilaksanakan. (Iman)