IDNNews.id, Batam – Sebagai salah satu cara memberikan jaminan kepada konsumen, sekaligus menambah retribusi pendapatan asli daerah (PAD) Batam, Komisi II DPRD Kota Batam mendesak adanya pelibatan Pemerintah Daerah dalam hal tera ulang meteran pelanggan yang dilakukan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan bright PLN Batam.
Mengingat, ada ratusan ribuan pelanggan dari kedua perusahaan pelayanan tersebut yang membutuhkan sebuah kepastian dan jaminan terkait tagihan yang mereka miliki setiap bulannya.

“Ada ratusan ribu pelanggan dari kedua perusahaan tersebut. Seharusnya ada sebuah jaminan dan melibatkan Pemerintah Daerah dalam hal tera ulang meteran setiap tahunnya,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando saat ditemui awak media di DPRD Batam, Senin (16/12).
Dan hal ini juga, tambahnya, ditujukan untuk memperkecil keluhan terkait iuran yang dibayarkan selalu berubah-ubah setiap bulannya.
“Sehingga konsumen tak bisa berkomentar ‘aneh-aneh’ kok tagihanku besar sekali,” kata Edward.
Selama ini, kata dia, ATB dan Bright PLN saja yang melakukan tera ulang. Seharusnya Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga dilibatkan.

Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho yang mengatakan sudah seharusnya tera dilakukan semua pihak, baik dari pengusaha dan pemerintah.
“Meteran harus itu, karena tak bisa selalu akurat, ATB dan PLN wajib,” tegas Udin.
Pihaknya juga sudah mengalokasikan anggaran tera untuk Disperindag dalam Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Batam. Tapi untuk anggaran bersama PLN dan ATB belum dianggarkan. (Iman Suryanto)