IDNNews.id, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Moya Indonesia, terkait perhitungan tarif dan tagihan air di Batam.
Mengingat, sebelumnya tagihan air yang diterima beberapa pelanggan pada bulan lalu mengalami kenaikan yang signifikan dan meresahkan.
“Terkait hasil RDP kemarin, kita sudah mempertanyakan mengenai bagaimana sistem pembayaran tagihan melonjak yang dialami oleh sekitar 300-an pelanggan PT. Moya Indonesia tersebut.
Dan saat ini kita masih menunggu solusi yang akan diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Moya Indonesia,” jelas Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty, Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya, PT Moya SPAM Batam menyatakan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif air selama enam bulan perjanjian kerjasamanya dengan BP Batam.
Adapun tarif air yang ditetapkan oleh PT Moya SPAM Batam sama dengan yang telah ditetapkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku operator sebelumnya.
Meski demikian, PT Moya SPAM Batam mengakui ada sedikitnya 303 pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan air di bulan Desember 2020.
Angka ini hanya merupakan 0,1 persen dari total jumlah pelanggan air yang terhitung sekitar 282 ribu pelanggan.
“Sebagian kasus tagihan air naik sudah kami cek ke lapangan, ada 24 di antaranya memang mengalami kebocoran,” jelas Direktur PT Moya SPAM Batam, Sutedi Raharjo.

Sementara itu, pihak BP Batam belum menetapkan kebijakan apapun terkait solusi atas kenaikan tagihan air tersebut.
Menurut Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, penetapan solusi akan dirapatkan terlebih dahulu secara internal.
“Insyaallah dalam minggu ini kami bahas dan dalam minggu depan kami sampaikan kepastiannya,” ujar Ibrahim. (Iman Suryanto)