IDNNews.id. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan jaksa di Kejati DKI. Salah satunya, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi yaitu, Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara.
“AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima,” ujarnya.
Pihak penerima dalam kasus yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri.
“Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini,” ujarnya.
Agus diduga sebagai penerima, sementara Alvin dan Sendy sebagai pemberi.
Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat dengan kasus yang sama.

Adapun kelimanya antara lain:
- SSG, (Sukiman Sugita), pengacara
- AVS, (Alvin Suherman), pengacara SPE
- RSU, (Ruskian Suherman), swasta
- YHE, (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- YSP, (Yuniar Sinar Pamungkas), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menjelaskan kronologi bagaimana KPK mengamankan kelima orang tersebut dan Agus Winoto
Jumat, 28 Juni 2019
Pukul 12.00 WIB
KPK mengamankan Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 14.00 WIB
Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekitar . Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100.
Pukul 15.00 WIB
Tim penyidik secara paralel mengamankan Alvin di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Pukul 16.00 WIB
Masih secara paralel, tim penyidik mendapatkan informasi Yuniar telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim pun ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar di sana.
Pukul 17.00 WIB
Yuniar dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Yuniar bersama Yadi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari tangan Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
Sabtu 29 Juni 2019
Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jasmintel) Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK.
Agus bersama tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyaksikan petugas menunjukan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyaksikan petugas menunjukan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK menyangkakan Alvin dan Sendy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tbn)