IDNNews.id, Jakarta – Pasca-penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, berbagaiupaya perbaikan kualitas layanan terus dilakukan.
Komitmen ini terus ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait, agar implementasi Program JKN-KIS dapat berkesinambungan dan manfaatnya makin dirasakan oleh peserta.

Khusus perbaikan layanan di fasilitas kesehatan berbagai inovasi kemudahan layanan, transparansi informasi serta mutu layanan kesehatan terus ditingkatkan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN-KIS sudah baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
“Upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS juga makin terbiasa,” ujar ungkap Pambagio.
Pambagio juga menilai dampak dari penyesuaian iuran JKN-KIS program ini sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga akan memudahkan dalam hal monitoring dan evaluasi.

Sebagaimana diketahui selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif, permintaan informasi, dan pengaduan melalui kanal digital mengalami kenaikan.
Kini, alih-alih mendatangi Kantor Cabang, peserta JKN-KIS lebih memilih menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). (Iman Suryanto)