IDNNews.id, Jakarta – Kabar tidak cutinya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi yang juga Wali Kota Batam dari jabatannya, oleh karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akhirnya terjawab.
Dimana Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin (28/9/2020) melalui aplikasi Zoom mengatakan bahwa Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
Dimana surat itu dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri, kemudian diteruskan kepada KPU RI. Sekitar dua hari yang lalu, surat tersebut mendapatkan balasan dari KPU RI.

Berdasarkan telaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada mengatakan, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020.
Namun, Kepala BP Batam secara langsung membuat surat untuk berhalangan sementara untuk melaksanakan Pilkada.
“Dan kita akhirnya memberikan persetujuan izin. Kemudian kita sampaikan juga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1e di PP 62 Tahun 2019, maka selama saudara berhalangan sementara maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” terang Sesmenko Bidang Perekonomian.
Dan setelah izin dikeluarkan maka tugas dan wewenang dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.
“Hanya dua poin dan kita tegaskan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggungjawab,” tegasnya

Selain itu, tambahnya, pihaknya menerbitkan surat perintah harian sebagai pelaksana harian (Plh).
“Nah Karena posisinya sesuai dengan PP 62 tahun 2019 diserahkan kepada Wakil Kepala BP Batam, untuk melaksanakan tugas kepala BP Batam maka kita terbitkan surat perintah pelaksanaan harian nomor 71 m-ekon/2020 yang intinya, memerintahkan saudara Purwiyanto dengan jabatan wakil kepala BP Batam untuk disamping melaksanakan tugas dan jabatan tersebut, juga melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plh kepala BP Batam terhitung tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” jelasnya.(Iman Suryanto)